Saturday, September 30, 2017

Membahas Pengertian Apa sih Cryptocurrency itu?

Cryptoinfonesia - Mungkin bagi para penambang awam crypto masih belum paham apa sih cryptocurrency itu? disini saya akan membahas tentang Cryptocurrency. Pasti pada tau kan bahasa inggrisnya currency.. Currency dalam terjemahan Bahasa Indonesia yaitu Mata Uang, nah Cryptocurrency sendiri sama masih berkaitan dengan mata uang namun Cryptocurrency yaitu mata uang digital. Dikutip dari BCCIndonesia, Mata uang digital adalah mata uang yang mewakili mata uang fiat yang digunakan untuk mentransfer antar bank, tetapi pada umumnya, mata uang digital mempunyai biaya yang tinggi dari bank dan dapat dilacak sepenuhnya.

cryptoinfonesia

Setelah anda paham penjelasan singkat diatas, berikut saya akan jelaskan tentang cryptocurrency:

Pengertian Cryptocurrency
Cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran dengan menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi dan untuk mengendalikan pembuatan unit tambahan mata uang. Cryptocurrency diklasifikasikan sebagai subset dari mata uang digital dan juga diklasifikasikan sebagai subset dari mata uang alternatif dan mata uang virtual.

Sejarah Cryptocurrency
Sejarah mengenai Cryptocurrency yaitu Pada tahun 1998, Wei Dai menerbitkan deskripsi tentang "b-money", sebuah aktivis anonymous, mendistribusikan sistem kas elektronik. Tak lama kemudian, Nick Szabo menciptakan "Bit Gold". Seperti halnya bitcoin dan cryptocurrency lainnya yang akan mengikutinya, Bit Gold adalah sistem mata uang elektronik yang mengharuskan pengguna melengkapi bukti fungsi kerja dengan solusi yang secara kriptografis digabungkan dan dipublikasikan. Sistem mata uang berdasarkan bukti kerja yang dapat digunakan kembali kemudian diciptakan oleh Hal Finney yang mengikuti karya Wei Dai dan Nick Szabo.

Cryptocurrency terdesentralisasi pertama sedangkan Bitcoin, diciptakan pada tahun 2009 oleh pengembang Satoshi Nakamoto yang merupakan nama samaran. Cryptocurrency ini menggunakan SHA-256, fungsi hash kriptografi sebagai skema proof-of-work. Pada bulan April 2011, Namecoin diciptakan sebagai upaya pembentukan DNS terdesentralisasi, yang akan membuat sensor internet sangat sulit. Segera setelah itu, pada bulan Oktober 2011, Litecoin dilepaskan. Ini adalah kripto yang paling sukses pertama yang menggunakan scrypt sebagai fungsi hash daripada SHA-256. Cryptocurrency terkenal lainnya, Peercoin adalah yang pertama digunakan proof-of-work/proof-of-stake hybrid. IOTA adalah cryptocurrency pertama yang tidak didasarkan pada blockchain, dan sebaliknya menggunakan Tangle. Banyak crypto yang lain telah diciptakan meski hanya sedikit yang berhasil, karena hanya sedikit yang mendukung inovasi teknis.

Pada tanggal 6 Agustus 2014, Inggris mengumumkan bahwa Departemen Keuangannya telah ditugaskan untuk melakukan studi tentang cryptocurrency, dan peran apa, jika ada, dapat dimainkan di ekonomi Inggris. Studi ini juga melaporkan apakah regulasi harus dipertimbangkan.

Legalitas Cryptocurrency
Status hukum cryptocurrency sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain dan masih belum terdefinisi atau berubah di banyak wilayah. Sementara beberapa negara telah secara eksplisit mengizinkan penggunaan dan perdagangan mereka, yang lain telah melarang atau membatasinya. Demikian juga, berbagai instansi pemerintah, departemen, dan pengadilan telah mengklasifikasikan bitcoin secara berbeda. China Central Bank melarang penanganan bitcoin oleh lembaga keuangan di China pada masa adopsi yang sangat cepat di awal tahun 2014. Di Rusia, meskipun cryptocurrency  legal, ini ilegal untuk benar-benar membeli barang dengan mata uang selain rubel Rusia.

Pada tanggal 25 Maret 2014, United States Internal Revenue Service (IRS) memutuskan bahwa bitcoin akan diperlakukan sebagai properti untuk tujuan pajak dibandingkan dengan mata uang. Ini berarti bitcoin akan dikenai pajak keuntungan dalam bentuk uang (capital gain). Salah satu manfaat dari keputusan ini adalah mengklarifikasi legalitas bitcoin. Tidak perlu lagi investor khawatir bahwa investasi atau keuntungan yang dihasilkan dari bitcoin adalah ilegal atau bagaimana melaporkannya ke IRS.

Dalam sebuah makalah yang diterbitkan oleh para peneliti dari Oxford dan Warwick, diperlihatkan bahwa bitcoin memiliki beberapa karakteristik lebih mirip pasar logam mulia daripada mata uang tradisional, oleh karena itu sesuai dengan keputusan IRS meskipun berdasarkan alasan yang berbeda.

Isu-isu hukum yang tidak berurusan dengan pemerintah juga muncul untuk cryptocurrency. Coinye, misalnya, adalah altcoin yang menggunakan rapper Kanye West sebagai logo tanpa izin. Setelah mendengar pelepasan Coinye, yang semula bernama Coinye West, pengacara Kanye West mengirim surat berhenti dan berhenti ke operator email Coinye, David P. McEnery Jr. Surat tersebut menyatakan bahwa Coinye adalah pelanggaran merek dagang yang disengaja, persaingan tidak sehat, cyberpiracy , dan pengenceran dan menginstruksikan Coinye untuk berhenti menggunakan kemiripan dan nama Kanye West.

Untuk negara kita Indonesia ini, Cryptocurrency masih ilegal seperti yang dilampirkan oleh BI. Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Load disqus comments

0 comments